BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi
tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai
wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran daan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati
karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati,
mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat
bayinya dengan baik.
Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat
bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi
laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka
sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela
orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini,
kita sebut peran advokasi.
Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas
dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan,
metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
Oleh
karena itu dalam pendidikan DIII Kebidanan yang nantinya akan mencetak calon
bidan, diperlukan materi kuliah yang berkaitan dengan peran dan fungsi bidan.
Tugas, tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam
beberapa peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka
membantu program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka
menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman dan
KB.
B. Tujuan
1.
Tujuan
Umum
Mahasiawa dapat memahami
peran bidan sebagai peneliti dan dalam organisasi profesi.
2.
Tujuan Khusus
Mahasiswa mampu :
a) Mengetahui Peran bidan sebagai peneliti.
b) Mengetahui apa saja penghargaan Bidan (bidan bintang,
bidan delima,bidan srikandi,BPS Teladan).
c) Mengetahui Kode etik bidan terhadap profesi, hak dan
kewajiban.
d) Mengetahui dasar hokum bidan sebagai tenaga
profesional
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Bidan
Menurut IBI (2003),
bidan merupakan
profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah
praktisi di dunia. Pengertian bidan dalam bidang praktiknya secara
internasional telah diakui oleh International Confederation of Midwifes (lCM) tahun
1972 dan International Federation of Gynaecology and Obstetriks (FIGO) tahun 1973, WHO, dan badan lainnya.
Bidan menurut WHO
adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan
bidan, diakui secara yuridis, ditempatkan dan mendapatkan kualifikasi serta
terdaftar di sector dan memperoleh izin melaksanakan praktik kebidanan.
Bidan adalah profesi
yang peduli terhadap peningkatan kesehatan perempuan, berfokus pada kesehatan
reproduksi dan pemahaman sepanjang siklus kehidupan perempuan atau dengan pendekatan
yang bersifat holistic ( Sofyan, 2001 ).
B.
Peran Bidan sebagai
Peneliti
1. Etika
Penelitian
Peneliti
adalah seseorang yang melakukan infestigasi atau penelitian baik secara mandiri
maupun kelompok. Adapun tugas-tugas bidan sebagai peneliti antara lain :
a. Mengidentifikasi
kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
Di
dalam langkah ini bidan sebagai tenaga kerja profesional tidak dibenarkan untuk
menduga duga masalah yang terdapat pada kliennya. Bidan harus mencari dan
menggali data atau fakta baik dari klien, keluarga maupun anggota tim kesehatan
lainnya dan juga dari hasi pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan sendiri.
Dikumpulkan semua informasi yang akurat dan lengkap dari semua sumber yang
berkaitan kondisi klien. Untuk memperoleh data dilakukan dengan cara
anamnesa,pemeriksaan fisik sesuai dengan kebutuhan dan pemeriksaan tanda- tanda
vital, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan penunjang.
Langkah
ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, data atau fakta untuk
perumusan masalah. Langkah ini merupakan proses berfikir yang ditampilkan oleh
bidan dalam tindakan yang akan menghasilkan rumusan masalah yang dialami/
diderita pasien atau klien.Tahap ini merupakan langkah awal yang akan
menentukan langkah berikutnya, sehingga kelengkapan data sesuai dengan kasus
yang dihadapi yang akan menentukan proses intrepetasi yang benar atau tidak
dalam tahap selanjutnya. Sehingga dalam pendekatan ini harus komprehensif
meliputi data subyektif, obyektif, dan hasil pemeriksaan sehingga dapat menggambarkan
kondisi pasien yang sebenarnya dan valid. Kaji ulang data yang sudah
dikumpulkan apakah sudah tepat, lengkap dan akurat.
b. Menyusun
rencana kerja pelatihan.
Rencana
kegiatan mencakup tujuan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh bidan
dalam melakukan intervensi untuk memecahkan masalah pasien atau klien serta
rencana evaluasi.
c. Melaksanakan
investigasi sesuai dengan rencana.
Secara
sistematis mengumpulkan data dan memperbaharui data yang lengkap dan relevan
dengan melakukan pengkajian yang komprehensif terhadap kesehatan setiap klien,
termasuk mengumpulkan riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik.
Pada langkah ini direncanakan asuhan yang menyeluruh ditentukan oleh langkah langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap masalah atau diagnosa yang telah diidentifikasi. Pada langkah ini informasi data yang tidak lengkap dapat dilengkapi.
Pada langkah ini direncanakan asuhan yang menyeluruh ditentukan oleh langkah langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap masalah atau diagnosa yang telah diidentifikasi. Pada langkah ini informasi data yang tidak lengkap dapat dilengkapi.
Rencana
asuhan yang menyeluruh tidak hanya
meliputi apa apa yang sudah teridentifikasi dari kondisi klien atau dari setiap
masalah yang berkaitan tetapi juga dari kerangka pedoman antispasi terhadap
pasien/ klien apa yang terjadi berikutnya, apakah dibutuhkan penyuluhan,
konseling dan apakah merujuk klien, bila ada masalah masalah yang berkaitan
dengan sosial ekonomi kultural atau maslaah psikologis. Dengan perkataan lain,
asuhan terhadap klien tersebut sudah mencakup setiap hal yang berkaitan dengan
setiap aspek asuhan kesehatan. Setiap rencana asuhan haruslah disetujui oleh
kedua pihak, yaitu oleh bidan dan klien/pasien agar dapat dilaksanakan dengan
efektif karena klien juga akan melaksanakan rencana tersebut.
Oleh
karena itu, pada langkah ini tugas bidan adalah merumuskan rencana asuhan
sesuai dengan hasil pembahasan rencana asuhan bersama klien kemudian membuat
kesepakatan bersama sebelum melaksanakannya.
d. Mengolah
dan menginterprestasikan data hasil investigasi.
Pada
langkah ini dilakukan identifikasi terhadap diagnosa atau masalah terhadap
interpretasi atas data dat yang telah dikumpulkan.
Data
dasar yang telah dikumpulkan
diiterpretasikan sehingga dapat merumuskan diagnosa dan maslah yang spesifik.
Rumusan diagnosa dan masalah keduanya digunakan karena masalah tidak dapat
didefinisikan seperti diagnosa tetapi tetap membutuhkan penanganan. Masalah
sering berkaitan dengan hal hal yang sedang dialami wanita yang diidentifikasi
oleh bidan sesuai dengan hasil pengkajian. Masalah juga sering menyertai
diagnosa.
Diagnosa
kebidanan dalah diagnosa yang ditegakkan bidan dalam lingkup praktek kebidanan
dan memenuhi standar nomenkultur diagnosa kebidanan.
Standar
nomenkultur diagnosa kebidanan :
1) Diakui
dan telah disahkan oleh profesi
2) Berhubungan
langsung dengan praktek kebidanan
3) Memiliki
ciri khas kebidanan
4) Didukung
oleh clinical judgement dalam praktek kebidanan.
5) Dapat
diselesaikan dengan pendekatan manajemen kebidanan.
6) Menyusun
laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
7) Memanfaatkan
hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
8) Melakukan
penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
2. Dasar
Hukum Peran Bidan sebagai Peneliti
Dasar hukum
penerapan Standar Pelayanan Kebidanan adalah:
a. Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
Menurut
Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah
mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga
kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta
persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Standar
profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga
kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.
Hak
tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai
dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
b. Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di
wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK
Pada
pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan
kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar
tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya,
WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian
diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan
dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan
bagi semua pelaksana kebidanan.
c. Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan
SPK 1999
Bidan
sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan
seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada
yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
d. Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB I yaitu
tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah
pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi
secara baik.
Pelayanan
kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap
pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan
standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya
merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib
menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar,
2005:29)
3. Contoh
aplikasi hasil penelitian Bidan
a. Melakukan
Inisiasi Menyusui Dini (IMD)
IMD
adalah proses membiarkan bayi menyusui sendiri segera setelah lahiran. Inisiasi
Menyusu Dini atau disingkat sebagai IMD merupakan program yang sedang gencar
dianjurkan pemerintah. Menyusu dan bukan menyusui merupakan gambaran bahwa IMD
bukan program ibu menyusui bayi tetapi bayi yang harus aktif menemukan sendiri
putting susu ibu. Program ini dilakukan dengan cara langsung meletakkan bayi
yang baru lahir di dada ibunya dan membiarkan bayi ini merayap untuk menemukan
puting susu ibu untuk menyusu. IMD harus dilakukan langsung saat lahir, tanpa
boleh ditunda dengan kegiatan menimbang atau mengukur bayi. Bayi juga tidak
boleh dibersihkan, hanya dikeringkan kecuali tangannya. Proses ini harus
berlangsung skin to skin antara bayi dan ibu.
Manfaat
melakukan IMD :
1) Inisiasi Menyusu
Dini (IMD) dapat meningkatkan kekebalan tubuh bayi sehingga mengurangi tingkat
kematian bayi yang baru lahir.
2) Gerakan bayi yang
merangkak mencari puting susu dapat menekan rahim dan mengelurkan hormon yang
membantu menghentikan pendarahan ibu.
3) IMD membantu
meningkatkan ikatan batin antara ibu dan anak.
4) Kulit ibu dapat menghangatkan bayi secara
sempurna. Bila bayi merasa kedinginan, suhu tubuh ibu akan meningkat 2 derajat
Celcius, sedangkan bila bayi kepanasan, kulit ibu akan menyesuaikan dengan
menurunkan suhu sebanyak 1 derajat Celcius.
5) Ternyata bayi-bayi
yang di lakukan inisiasi dini lebih jarang menangis di bandingkan dengan
bayi-bayi yang dipisahkan dari ibunya.
6) Di banding bayi
yang dipiosahkan dari ibunya, bayi-bayi yang di lakukan inisiasi dini mempunyai
kemampuan perlekatan mulut yang lebih baik pada waktu menyusu.
7) Untuk ibu
pelepasan plasenta yang lebih cepat akan mengurangi resiko terjadinya
pendarahan.
8) Bayi yang diberikan
mulai menyusu dini akan lebih berhasil menyusu ASI eksklusif dan mempertahankan
menyusu setelah 6 bulan.
9) Sentuhan,
kuluman/emutan, dan jilatan bayi pada puting ibu akan merangsang keluarnya
oksitosin yang penting karena:
a) Menyebabkan rahim
berkontraksi membantu mengeluarkan plasenta dan
mengurangi perdarahan ibu.
b) Merangsang
hormon lain yang membuat ibu menjadi tenang, rileks, dan mencintai bayi, lebih
kuat menahan sakit/nyeri (karena hormon meningkatkan ambang nyeri), dan timbul
rasa sukacita/bahagia.
c) Merangsang
pengaliran ASI dari payudara, sehingga ASI matang (yang berwarna putih) dapat
lebih cepat keluar.
b. Melakukan
BOUNDING ATTACHMENT
Bounding adalah proses
pembentukan sedangkan attachment (membangun ikatan) jadi bounding attachment
adalah sebuah peningkatan hubungan kasih sayang dengan keterikatan batin antara
orangtua dan bayi.
Hal
ini merupakan proses dimana sebagai hasil dari suatu interaksi terus-menerus
antara bayi dan orang tua yang bersifat saling mencintai memberikan keduanya
pemenuhan emosional dan saling membutuhkan.Cara untuk melakukan bounding ada
bermacam-macam antara lain:
1) Pemberian
ASI ekslusif
Dengan
dilakukannya pemberian ASI secara ekslusif segera setelah lahir, secara
langsung bayi akan mengalami kontak kulit dengan ibunya yang menjadikan ibu
merasa bangga dan diperlukan, rasa yang dibutuhkan oleh semua manusia.
2) Rawat
gabung
Rawat
gabung merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan agar antara ibu dan bayi
terjalin proses lekat (early infant mother bounding) akibat sentuhan badan
antara ibu dan bayinya. Hal ini sangat mempengaruhi perkembangan psikologis
bayi selanjutnya, karena kehangatan tubuh ibu merupakan stimulasi mental yang
mutlak dibutuhkan oleh bayi. Bayi yang merasa aman dan terlindung, merupakan
dasar terbentuknya rasa percaya diri dikemudian hari.
Dengan
memberikan ASI ekslusif, ibu merasakan kepuasan dapat memenuhi kebutuhan
nutrisi bayinya, dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Keadaan ini juga
memperlancar produksi ASI, karena refleks let-down bersifat psikosomatis. Ibu
akan merasa bangga karena dapat menyusui dan merawat bayinya sendiri dan bila
ayah bayi berkunjung akan terasa adanya suatu kesatuan keluarga.
3) Kontak
mata
Beberapa
ibu berkata begitu bayinya bisa memandang mereka, mereka merasa lebih
dekat dengan bayinya. Orang tua dan bayi akan menggunakan lebih banyak waktu
untuk saling memandang. Seringkali dalam posisi bertatapan. Bayi baru lahir
dapat diletakkan lebih dekat untuk dapat melihat pada orang tuanya.
4) Suara
Mendengar
dan merenspon suara antara orang tua dan bayinya sangat penting. orang tua
menunggu tangisan pertama bayi mereka dengan tegang. Suara tersebut membuat
mereka yakin bahwa bayinya dalam keadaan sehat. Tangis tersebut membuat mereka
melakukan tindakan menghibur. Sewaktu orang tua berbicara dengan nada suara
tinggi, bayi akan menjadi tenang dan berpaling kearah mereka.
5) Aroma
Setiap
anak memiliki aroma yang unik dan bayi belajar dengan cepat untuk mengenali
aroma susu ibunya.
a) Entrainment
Bayi
mengembangkan irama akibat kebiasaan. Bayi baru lahir bergerak-gerak sesuai
dengan struktur pembicaraan orang dewasa. Mereka menggoyangkan tangan,
mengangkat kepala, menendang-nendangkan kaki. Entrainment terjadi pada saat
anak mulai bicara.
b) Bioritme
Salah
satu tugas bayi baru lahir adalah membentuk ritme personal (bioritme). Orang
tua dapat membantu proses ini dengan memberi kasih sayang yang konsisten dan
dengan memanfaatkan waktu saat bayi mengembangkan perilaku yang responsif.
c) Inisiasi
Dini
Setelah
bayi lahir, dengan segera bayi ditempatkan diatas ibu. Ia akan merangkak dan
mencari puting susu ibunya. Dengan demikian, bayi dapat melakukan reflek
suckling dengan segera.
C.
Peran Bidan dalam Organisasi Profesi
Dalam
sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa tanggal 24 Juni 1951 dipandang
sebagai hari
jadi IBI. Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konfrensi
bidan pertama yang diselengarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan
prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta.
Konfrensi
bidan pertama tersebut telah berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah
yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya, yaitu mendirikan sebuah
organisasi profesi bernama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), berbentuk kesatuan,
bersifat nasional, berazaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada
konfrensi IBI tersebut juga dirumuskan tujuan IBI yaitu ;
1. Menggalang persatuan dan persaudaraan antar
sesama
bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan
bangsa.
2. Membina pengetahuan dan keterampilan anggota
dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteran
keluarga.
3. Membantu pemerintah dalam pembangunan
nasioanl, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4. Mengingkatkan
martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
VISI IBI
Yaitu Mewujudkan bidan
professional berstandar global
MISI
IBI
1. Meningkatkan kekuatan organisasi
2. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan
mutu Pendidikan Bidan
3. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan
mutu pelayanan
4. Meningkatkan kesejahteran anggota
5. Mewujudkan kerjasama dengan jejaring kerja
Rencana
Strategis IBI tahun 2008 – 2013
1. Mengutamakan kebersamaan
2. Mempersatukan diri dalam satu wadah
3. Pengayoman
terhadap anggota
4. Pengembangan
diri
5. Peran
serta dalam komonitas
6. Mempertahankan
citra bidan
7. Sosialisasi pelayanan berkualitas
Prioritas
Strategis
1. Pengembangan standarisasi pendidikan bidan
dengan standar internasional
2. Meningkatkan pelatihan anggota IBI
3. Membangun kerjasama dan kepercayaan dari
donor dan mitra IBI
4. Peningkatan advokasi kepada pemerintah untuk
mendukung pengembangan profesi bidan serta monitoring dan evaluasi pasca
pelatihan yang berkesinambungan
5. Peningkatan pembinaan terhadap anggota
berkaitan dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme dan aspek hokum
6. Peningkatan pengumpulan data dasar
7. Peningkatan akses Organisasi Profesi IBI
terhadap pelayanan dan pendidikan kebidanan
8. Capacity
Building bagi pengurus IBI
9. Peningkatan
pengadaan sarana prasarana
10. Membangun kepercayaan anggota IBI, donor dan
mitra dengantetap menjaga mutu pengelolaan keuangan yang
account
D. Macam-Macam Penghargaan
Bidan.
1. Bidan Bintang
Penghargaan yang di berikan
dengan kriteria :
B : bersih
kerja dan hatinya
I : ilmu
mengikuti perkembangan
D : dedikasi
tinggi
A : akurat
dalam pemberian pelayanan
N :
nyaman bagi klien dilayani bidan
B :
ber KB
I :
pencegahan infeksi
N :
melayani intra dan post natal
T :
memberikan suntik tetanus
A :
mempromosikan ASI
N :
memperhatikan nutrisi ibu dan anak
G :
penanganan gawat darurat
2. BIDAN DELIMA
Bidan
delima adalah suatu program terobosan strategis mencakup , Pembinan peningkatan kwalitas pelayanan bidan
dalam lingkkup keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Untuk menjadi
bidan delima, seorang bidan praktek swasta harus memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan, yaitu :
Memiliki SIPB, bersedia
membayar iuran, bersedia membantu BPS menjadi bidan delima dan bersedia
membantu BPS menjadi bidan delima dan sedia menataati semua ketentuan yang
berlaku.
a. Melakukan pendaftaraan di pemurus cabang
b. Mengisi formulir prakualifikasi
c. Belajar dari buku kajian mandiri dan mendapat
bimbingan fasilitator
d. Divalidasi oleh pasilitator dan dibewri umpan
balik.
e. Prosedur dilakukan terhadap semua jenis
pelayanan yang diberikan oleh bidan praktek swasta yang bersangkutan
Penghargaan
dari IBI :
1) Anugrah delima
2) Anugrah delima eka yasa
3) Anugrah delima dwi yasa
4) Anugrah delima tri yasa
5) Anugrah delima catur yasa
3. Bidan Srikandi
Srikandi
Award merupakan apresiasi bagi para bidan yang menjalankan program pembangunan
kesehatan yang dijalankan oleh bidan yang melibatkan tokoh dan anggota
masyarakat di tempat bidan tersebut berdomisili.Tingginya angka kematian ibu
dan bayi adalah faktor yang mendasari pemberian penghargaan bagi bidan teladan
ini, terutama bidan yang melayani masyarakat di daerah terpencil dan tidak
terjangkau tenaga kesehatan lain.
Dalam
program pos bhakti bidan tersebut, panitia menyeleksi 145 bidan dari 500
proposal yang diajukan. Setelah melalui tahap sosialisasi, mentoring,
monitoring serta evaluasi, akhirnya terpilihlah 10 bidan terbaik dalam
menjalankan programnya sehingga bisa dijadikan model dan inspirasi bagi upaya
pembangunan kesehatan yang dijalankan masyarakat.
Penghargaan
atas jasa mereka dalam menyelamatkan ibu dan bayinya melalui proses melahirkan
yang mereka bantu kini dirayakan besar-besaran.PT Sari Husada bekerja sama
dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menganugerahkan Srikandi Award bagi 10
program Pos Bhakti Bidan terbaik untuk memperingati Hari Ibu yang jatuh pada 22
Desember. Srikandi Award yang digelar oleh PT Sari Husada dan IBI pun
menggolongkan penghargaan pada tiga kategori, yakni kategori MDGs tujuan ke-4
yaitu menurunkan angka kematian bayi dan balita, MDGs tujuan ke-5 yaitu menurunkan
angka kematian ibu melahirkan, serta bidan
inspirasional.
Srikandi
Award merupakan apresiasi bagi para bidan yang telah menjalankan program
pembangunan kesehatan yang melibatkan tokoh dan anggota masyarakat di daerah
bidan tersebut tinggal. Selain untuk memberikan apresiasi atas upaya terbaik
para bidan dalam mendukung pencapaian Millenium Development Goals (MDGs)
khususnya pada poin 1 (menghapus tingkat kemiskinan dan kelaparan), 4
(menurunkan angka kematian anak) dan 5 (meningkatkan kualitas kesehatan ibu),
program ini juga diharapkan mampu menginspirasi dan mengajak pihak-pihak lain
untuk berkomitmen dan berupaya mencapai target MDGs Indonesia di tahun 2015.
Sebagai
catatan, diketahui bahwa tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian
Bayi (AKB) masih menjadi masalah penting di Indonesia. Berdasarkan Survey
Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2007, terdapat 228 kematian ibu dalam
100.000 kelahiran hidup, sedangkanmenurut Human Development Report2010,
sejumlah 31 bayi meninggal dalam setiap 1.000 kelahiran hidup. Data ini
menjadikan Indonesia dengan AKI dan AKB tertinggi dibandingkan negara-negara
lain di kawasan ASEAN.
E. Kode
Etik Kebidanan
1. Pengertian
Kode Etik
Setiap
profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter,
perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi
mempunyai kode etik. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan
dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntutan dalam melakukan praktik.
Kode etik ini disusun oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran
profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan
manusia.
2. Kode
Etik Profesi
Sejak
zaman sebelum masehi dunia kedokteran sudah mengenal kode etik yang
dipergunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik
profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif yang memberikan tuntutan bagi
anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan
dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya
sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai
peradaban semakin komplek, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan
satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu
pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode
etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
3. Tujuan
Kode Etik
Pada
dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah
untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan
menciptakaan kode etik adalah sebagai berikut :
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga
adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang
rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi
akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga
disebut kode kehormatan.
b. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan
adalah ialah kesejahteraan materiil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan
materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi
anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik
juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah
laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya
dengan sesama anggota profesi
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para angota profesi
Dalam hal ini kode etik
juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan
oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat
tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode
etik juga mengatur bagaiman cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
profesi. Dari uraian di atas, jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode
etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan
mutu organisasi profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar